Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Dana 27 Nasabah Senilai Rp 7,1 M Dikuras Rafina - Guru Paimen Dihajar Bos Tambang
3 Berita viral terpopuler Kamis, 20 November 2025. Dana 27 nasabah senilai Rp 7,1 M dikuras Rafina hingga guru Paimen dihajar bos tambang.
Ringkasan Berita:
- Deretan berita viral terpopuler Kamis, 20 November 2025.
- Mantan pegawai Bank 9 Jambi terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
- Kasus guru dihajar bos tambang emas ilegal di SMPN 32 Merangin.
TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Kamis, 20 November 2025.
Berita pertama mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
Ada juga kasus kematian seorang dosen menjadi perbincangan hangat baru-baru ini di media sosial.
Selanjutnya viral kasus guru dihajar bos tambang emas ilegal di SMPN 32 Merangin.
Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis (20/11/2025) di TribunJatim.com.
- Dana 27 Nasabah Senilai Rp7,1 M Dikuras Rafina Mantan Pegawai, Saldo di Rekeningnya Sisa Rp80 Ribu
Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
Ia terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Berdasarkan data SIPP PN Sungai Penuh, sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Rafina dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
Baca juga: Pencuri Yang Bobol Warung Wisata Sumber Ragil Kuning Kediri Ternyata Beraksi di Banyak Lokasi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp10.000.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.
TribunJatim.com
berita viral terpopuler
20 November 2025
Tribun Jatim
Bank 9 Jambi
Rafina Salsabila
jatim.tribunnews.com
Semarang
guru dihajar bos tambang emas ilegal
| VIRAL TERPOPULER: Mahasiswa Terjerat Pinjol Rp 5 Juta Lebih - Polisi Gadungan Ajak Istri Curi Mobil |
|
|---|
| VIRAL TERPOPULER: Sosok Tukang Batagor Bikin Wanita Batalkan Nikah - Herman Rampok Kasir Minimarket |
|
|---|
| VIRAL TERPOPULER: Sandal Siswi Digunting Guru hingga Pengantin Wanita Dituntut Ganti Rp 133 Juta |
|
|---|
| VIRAL TERPOPULER: Nota Tulisan Tangan Pedagang Seafood Rp 16 Juta - Sosok yang Selamatkan Sahroni |
|
|---|
| VIRAL TERPOPULER: 30 Siswa SMP Study Tour ke Jepang Bayar Rp 29 Juta - Gibran ‘Endorse’ Program Dedi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Berita-viral-terpopuler-Kamis-20-November-2025.jpg)