Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Dana 27 Nasabah Senilai Rp 7,1 M Dikuras Rafina - Guru Paimen Dihajar Bos Tambang

3 Berita viral terpopuler Kamis, 20 November 2025. Dana 27 nasabah senilai Rp 7,1 M dikuras Rafina hingga guru Paimen dihajar bos tambang.

|
KOLASE TribunJatim.com/KOMPAS.com/Aryo Tondang/Tribunjambi.com/Frengky Widarta
BERITA VIRAL TERPOPULER - (Kiri) Rafina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar. (Kanan) Guru SMPN 32 Merangin, Jambi yang dianiaya bos penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial A, dan perwakilan keluarga A memberikan penjelasan terkait duduk perkaranya, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Kamis, 20 November 2025.

Berita pertama mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Ada juga kasus kematian seorang dosen menjadi perbincangan hangat baru-baru ini di media sosial.

Selanjutnya viral kasus guru dihajar bos tambang emas ilegal di SMPN 32 Merangin.

Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis (20/11/2025) di TribunJatim.com.

  1. Dana 27 Nasabah Senilai Rp7,1 M Dikuras Rafina Mantan Pegawai, Saldo di Rekeningnya Sisa Rp80 Ribu
BOBOL - Rafina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar.
BOBOL - Rafina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar. (KOMPAS.com/Aryo Tondang)

Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Ia terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.

Berdasarkan data SIPP PN Sungai Penuh, sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Rafina dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.

Baca juga: Pencuri Yang Bobol Warung Wisata Sumber Ragil Kuning Kediri Ternyata Beraksi di Banyak Lokasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp10.000.000.000.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved