Berita Situbondo
Bawa Kabur Anak Majikan, Babysitter di Situbondo Ditangkap Warga
Seorang babysister terpaksa diamankan pihak Kepolisian Resort Situbondo, Sabtu (25/12/2021)
Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Seorang babysitter terpaksa diamankan pihak Kepolisian Resort Situbondo, Sabtu (25/12/2021) malam.
Wanita berinisial A diamankan polisi, setelah sebelumnya ditangkap warga karena diduga pelaku penculikan anak di jalan PB Sudirman depan kantor Pemkab Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo. Iptu Sutrosno membenarkan penangkapan yang diduga pelalu penculikan anak tersebut
Menurutnya, pada sekitar pukul 21.30 WIB, pihak SPKT menerima laporan masyarakat yang anaknya berusia 18 bulan dibawa kabur oleh pengasuhnya atau baby sisternya.
Baca juga: Mobil Mewah Terbakar di Parkiran Homestay, Diduga Akibat Korsleting Listrik di Bagian Pengapian
Mantan Kasiwas Polres Situbondo menerangkan, sebelum kabur, dalam aksinya pelaku terekam CCTV sembari menggendong anak korban.
"Tahu baby sisternya tidak ada, orang tua balita berusaha mengubungi teleponya. Akan tetapi tidak aktif, khawatir jauh akhirnya orang tuanya melaporkan ke Polres," kata Iptu Sutrisno.
Namun, setelah itu sekita3 pukul 22.35 WIB, anggota Samapta mendapat laporan masyarakat yang telah mengamankan seorang perempuan yang mencurigakan di pinggir jalan raya.
"Pelaku langsung diamankan ke Polres, bahkan saat dipertemukan dengan pelapor membenarkan kalau perempuan itu beby sisternya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerart Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 thn 2002 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Untuk anaknya sudah diserahkan kepada orang tuanya," pungkasnya. (Surya/izi)
Kumpulan berita Situbondo terkini