Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Balik Nama Motor Sendiri di Samsat, Siapkan 5 Dokumen Wajib Dibawa Lengkap Biayanya

Simak cara mengurus balik nama motor di Samsat. Selain itu, dalam artikel ini juga akan disajikan rincian biayanya.

Grid.ID/Octa Saputra
ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermotor. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengurus balik nama motor di Samsat.

Selain itu, dalam artikel ini juga akan disajikan rincian biaya balik nama motor.

Berikut ulasannya dilansir Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit.

Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun calo.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Jika STNK Hilang, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Dokumen dan biaya

Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru

Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.

Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:

- Biaya administrasi: Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.

ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermotor
ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermotor (Grid.ID/Octa Saputra)

Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Denda apabila ada keterlambatan pajak. 

Meski demikian, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Perbedaan yang ada biasanya tidak terlalu besar.

Baca juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Signal, Lengkap Syarat Pakai Aplikasinya

Untuk diketahui, jumlah biaya balik nama motor nantinya akan bertmbah apabila ada pajak yang harus dibayarkan.

Sebenarnya apa untungnya seseorang melakukan balik nama motor bekas pada motor yang ia beli?

Manfaat paling terasa ketika melakukan balik nama motor yakni pemilik baru dari motor tak kesulitan saat akan membayar pajak kendaraan.

Hal ini karena saat melakukan pembayaran pajak kendaraan dibutuhkan KTP asli dari pemilik kendaraan yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan melakukan balik nama motor, maka status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan menjadi milik pribadi.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved