Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lihat 7 Syarat Dokumen dan Alur Pengajuan Klaim

Ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak tata cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

TribunJatim.com/istimewa
BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara asuransi yang dimiliki pekerja biasanya BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir Kompas.com, Selasa (28/12/2021), adapun BPJS Ketenagakerjaan memberikan lima jaminan.

Di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah bisa mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah, baik dengan cara offline maupun online.

Cara klaim online bisa dilakukan dengan cara mudah, yaitu dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 3 Cara Aktifkan Autodebit Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Mandiri, Maksimal Bayar Tanggal 10

Sedangkan cara offline, tentu saja dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Namun sebelum mengajukan klaim, ketahui dulu syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengajukan klaim JHT, seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Peserta sudah berusia 56 tahun.

2. Peserta mengalami cacat total tetap.

3. Peserta meninggal dunia.

4. Peserta berhenti bekerja, baik mengundurkan diri atau PHK.

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) didefisinikan menjadi tiga jenis:

- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.

- Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau kontrak kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved