Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lihat 7 Syarat Dokumen dan Alur Pengajuan Klaim

Ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak tata cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

TribunJatim.com/istimewa
BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK 

- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

Baca juga: Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk Penerima Upah dan Mandiri, Cek Juga Tanggal Bayarnya

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim adalah sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP.

- Kartu keluarga.

- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.

- Buku rekening bank.

- Foto diri terbaru (nampak depan).

- NPWP (untuk klaim JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta rupiah).

Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol, Freelance hingga Pedagang, Cuma Perlu 2 Berkas

Alur pengajuan klaim JHT

- Untuk prosedur klaim JHT melalui online, bisa dilakukan dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Siapkan dokumen yang disyaratkan, kemudian isi data pekerja yang diminta.

- Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, dan nama ibu kandung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved