Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol, Freelance hingga Pedagang, Cuma Perlu 2 Berkas

Simak cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal. Ada 4 cara mudah, seperti apa?

TribunJatim.com/istimewa
BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal.

Diketahui sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dengan syarat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan itu?

Simak tahapannya berikut ini dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Bagi pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.

Baca juga: 2 Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Tukang Ojek, Sopir, Pedagang hingga Artis, Iuran Mulai Rp 16.800

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah termasuk di dalamnya wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Terdapat empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus alurnya seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Baca juga: 2 Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan, ini Prosedurnya

1. Layanan kontak fisik (manual) kantor cabang

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved