Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Cara Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lihat 7 Syarat Dokumen dan Alur Pengajuan Klaim

Ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak tata cara mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

TribunJatim.com/istimewa
BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara asuransi yang dimiliki pekerja biasanya BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir Kompas.com, Selasa (28/12/2021), adapun BPJS Ketenagakerjaan memberikan lima jaminan.

Di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah bisa mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah, baik dengan cara offline maupun online.

Cara klaim online bisa dilakukan dengan cara mudah, yaitu dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 3 Cara Aktifkan Autodebit Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Mandiri, Maksimal Bayar Tanggal 10

Sedangkan cara offline, tentu saja dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Namun sebelum mengajukan klaim, ketahui dulu syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengajukan klaim JHT, seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Peserta sudah berusia 56 tahun.

2. Peserta mengalami cacat total tetap.

3. Peserta meninggal dunia.

4. Peserta berhenti bekerja, baik mengundurkan diri atau PHK.

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) didefisinikan menjadi tiga jenis:

- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.

- Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau kontrak kerja.

- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

Baca juga: Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk Penerima Upah dan Mandiri, Cek Juga Tanggal Bayarnya

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim adalah sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP.

- Kartu keluarga.

- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.

- Buku rekening bank.

- Foto diri terbaru (nampak depan).

- NPWP (untuk klaim JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta rupiah).

Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol, Freelance hingga Pedagang, Cuma Perlu 2 Berkas

Alur pengajuan klaim JHT

- Untuk prosedur klaim JHT melalui online, bisa dilakukan dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Siapkan dokumen yang disyaratkan, kemudian isi data pekerja yang diminta.

- Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, dan nama ibu kandung.

- Isi pula data pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan.

- Unggah semua dokumen yang diminta dengan benar.

- Kemudian konfirmasi data pengajuan.

- Saat mendapat konfirmasi, klik simpan.

- Selanjutnya Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang berlaku.

- Verifikasi data akan dilakukan melalui wawancara online video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda. 

Baca artikel seputar BPJS Ketenagakerjaan lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved