Cara Mudah
Cara Klaim JHT Online Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan, Ini 7 Syarat dan Alur Pengajuannya
Cara klaim JHT online, caranya sangat mudah. Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diklaim lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat dan alurnya.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
- Buku rekening bank.
- Foto diri terbaru (nampak depan).
- NPWP (untuk klaim JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta rupiah).
Baca juga: Syarat Mengubah Status BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri, Cek 2 Cara Mudahnya
Baca juga: 2 Kategori KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus, Apa Bedanya? Lihat Rincian Fasilitasnya
Alur pengajuan klaim JHT
Untuk prosedur klaim JHT melalui online, bisa dilakukan dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Siapkan dokumen yang disyaratkan, kemudian isi data pekerja yang diminta. Aantara lain NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, dan nama ibu kandung.
Isi pula data pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan.

Unggah semua dokumen yang diminta dengan benar. Kemudian konfirmasi data pengajuan.
Saat mendapat konfirmasi, klik simpan.
Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang berlaku.
Verifikasi data akan dilakukan melalui wawancara online video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan