CPNS di Jawa Timur
Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Pemberkasan Tahap Akhir CPNS 2021, Cek Syarat dan Biayanya
Bagi peserta dinyatakan lulus CPNS 2021 wajib melampirkan dokumen SKCK. Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung. Simak caranya!
TRIBUNJATIM.COM - Bagi peserta dinyatakan lulus CPNS 2021 wajib melampirkan dokumen SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini diserahkan saat pemberkasan.
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK untuk syarat pemberkasan tahap akhir CPNS 2021?
Simak uraiannya dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung.
Baca juga: Antrean SKCK di Tuban Membeludak Setelah Ribuan PPPK Dinyatakan Lolos
Pasalnya selama pandemi Covid-19, mengurus SKCK dapat dilakukan melalui ponsel secara online.
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Tata cara mengurus SKCK
Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.
Baca juga: Cara Mudah Membuat SKCK untuk CPNS 2021, Beserta Syarat Memperpanjang SKCK dan Pendaftaran Online
Membuat SKCK baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
CPNS 2021
SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
cara membuat SKCK
cara mengurus SKCK
berita Jatim terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Daftar Jabatan yang Dapat Kenaikan Tunjangan PNS 2022, Cek Besaran Nominal dan Sederet Fasilitas ASN |
![]() |
---|
Pengisian DRH CPNS 2021 Kemendikbud Ristek: 12-26 Januari 2022, Peserta Lulus Unggah 5 Dokumen Ini |
![]() |
---|
Mengintip Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2021 Berdasarkan Golongannya, Adakah Kenaikan? |
![]() |
---|
Terjawab 'CPNS 2022 Diadakan atau Tidak?' Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK |
![]() |
---|
Cara Mengisi DRH dan Dokumen yang Harus Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Terakhir 21 Januari 2022 |
![]() |
---|