Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Cara Mengurus SKCK secara Online untuk Pemberkasan Tahap Akhir CPNS 2021, Cek Syarat dan Biayanya

Bagi peserta dinyatakan lulus CPNS 2021 wajib melampirkan dokumen SKCK. Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung. Simak caranya!

skck.polri.go.id
Ilustrasi cara membuat SKCK secara online untuk pemberkasan tahap akhir CPNS 2021. 

- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca juga: Pemohon SKCK di Polresta Malang Kota Mendadak Membludak, Ternyata Ini Penyebabnya

Perpanjangan masa berlaku SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotokopi KTP/SIM.

- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved