Tahun Baru 2022
Kalender Hari Libur Nasional 2022 sesuai SKB 3 Menteri, Bulan Mei Ada 5 Tanggal Merah, Cek!
Tak terasa sudah memasuki 2022. Nah, berikut kalender libur nasional Tahun Baru 2022 sesuai SKB 3 menteri.
Minggu, 25 Desember 2022 = Hari Raya Natal
Baca juga: Mengisi Libur Tahun Baru 2022 dengan Wisata River Tubing di Trenggalek, Gak Buat Kantong Jebol!
Penentuan Hari Libur Nasional 2022
Di samping itu, penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dilangsungkan pada Rabu (22/9/2021).
Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal Cuti Bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Harapannya, pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir pada tahun mendatang agar cuti bersama dapat direalisasikan.
Dalam beleid tersebut, Cuti Bersama 2022 masih belum ditetapkan.
Penetapannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.