Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tahun Baru 2022

Kalender Hari Libur Nasional 2022 sesuai SKB 3 Menteri, Bulan Mei Ada 5 Tanggal Merah, Cek!

Tak terasa sudah memasuki 2022. Nah, berikut kalender libur nasional Tahun Baru 2022 sesuai SKB 3 menteri.

berihati.com
Ilustrasi kalender Hari Libur Nasional 2022. 

Minggu, 25 Desember 2022 = Hari Raya Natal

Baca juga: Mengisi Libur Tahun Baru 2022 dengan Wisata River Tubing di Trenggalek, Gak Buat Kantong Jebol!

Penentuan Hari Libur Nasional 2022

Di samping itu, penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dilangsungkan pada Rabu (22/9/2021).

Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal Cuti Bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Harapannya, pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir pada tahun mendatang agar cuti bersama dapat direalisasikan.

Dalam beleid tersebut, Cuti Bersama 2022 masih belum ditetapkan.

Penetapannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.

Baca artikel seputar Tahun Baru 2022 lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved