Cara Mudah
Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Kena PHK, 3 Manfaat Bakal Didapat Termasuk Uang Tunai
Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK, bisa daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak tata cara daftarnya!
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah.
- Jika Anda belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, maka segera isi formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir pendaftaran berupa data nama perusahaan, nama pekerja atau buruh, NIK, tanggal lahir dan tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
- Namun jika Anda sudah terdaftar di berbagai program sosial yang ada, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
- Anda tinggal menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulainya bekerja dan tanggal berakhirnya perjanjian kerja.
- Atau, serahkan formulir pada petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
- Pastikan Anda sudah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK, agar Anda bisa mendaftar program JKP.
Baca artikel seputar cara mudah lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan-utawa-bpjamsostek.jpg)