Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Kena PHK, 3 Manfaat Bakal Didapat Termasuk Uang Tunai

Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK, bisa daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak tata cara daftarnya!

TribunJatim.com/istimewa
BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK. 

- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah.

- Jika Anda belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, maka segera isi formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

- Isi formulir pendaftaran berupa data nama perusahaan, nama pekerja atau buruh, NIK, tanggal lahir dan tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.

- Namun jika Anda sudah terdaftar di berbagai program sosial yang ada, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.

- Anda tinggal menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulainya bekerja dan tanggal berakhirnya perjanjian kerja.

- Atau, serahkan formulir pada petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline. 

- Pastikan Anda sudah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum terkena PHK, agar Anda bisa mendaftar program JKP.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved