Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

HOAKS Bikin SIM Perlu Rp 1 Juta Lebih, Ini Daftar Biaya Membuat SIM Baru dan Perpanjangan Sebenarnya

Hoaks tarif pembuatan SIM hingga Rp 1 juta lebih. Ini daftar biaya membuat SIM baru dan perpanjangan sebenarnya.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/Tribunnews.com
Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah unggahan di media sosial berisi jasa dan biaya pembuatan SIM bikin geger. 

Dalam unggahan tersebut pembuatan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibanderol hingga Rp 1.600.000. 

Disebutkan bahwa biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah dan Rincian Biayanya, Lihat Syarat Dokumen yang Dipersiapkan

Baca juga: Cara Cari Pekerjaan di Situs Prakerja Lewat Job Search, Bisa Pilih Perkiraan Gaji sesuai Keinginan

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Istimewa/Net)

 

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .

* SIM C - Rp. 400.000

* SIM A - Rp. 600.000

* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000

* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000

PERSYARATAN :

* FOTO E-KTP

* PAS FOTO 4 X 6

SIM JADI BARU BAYAR

MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA.

INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA. INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."

demikian narasi dalam unggahan tersebut, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Awas Tertipu! Beredar Lowongan Kerja Vaksinator di Puskesmas Kota Batu, Dinkes Pastikan Hoaks

Baca juga: Polda Jatim Ungkap 94% Kasus Kejahatan Selama 2021, Kasus Kejahatan Dunia Maya & Hoaks Jadi Sorotan

Ditegaskan hoaks

Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Lantas, berapa sebenarnya biaya membuat SIM baru dan perpanjangan?

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM:

Lihat Foto Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021). (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur tentang biaya pembuatan SIM.

Penerbitan SIM baru

SIM A: Rp 120.000

SIM BI: Rp 120.000 SIM

BII: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000 SIM

CI: Rp 100.000

SIM CII: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM DI: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000

SIM BI: Rp 80.000

SIM BII: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM CI: Rp 75.000

SIM CII: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM DI: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai di Media Sosial, Berapa Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved