Berita Viral
HOAKS Bikin SIM Perlu Rp 1 Juta Lebih, Ini Daftar Biaya Membuat SIM Baru dan Perpanjangan Sebenarnya
Hoaks tarif pembuatan SIM hingga Rp 1 juta lebih. Ini daftar biaya membuat SIM baru dan perpanjangan sebenarnya.
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah unggahan di media sosial berisi jasa dan biaya pembuatan SIM bikin geger.
Dalam unggahan tersebut pembuatan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibanderol hingga Rp 1.600.000.
Disebutkan bahwa biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah dan Rincian Biayanya, Lihat Syarat Dokumen yang Dipersiapkan
Baca juga: Cara Cari Pekerjaan di Situs Prakerja Lewat Job Search, Bisa Pilih Perkiraan Gaji sesuai Keinginan

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA.
INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA. INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."
demikian narasi dalam unggahan tersebut, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Awas Tertipu! Beredar Lowongan Kerja Vaksinator di Puskesmas Kota Batu, Dinkes Pastikan Hoaks
Baca juga: Polda Jatim Ungkap 94% Kasus Kejahatan Selama 2021, Kasus Kejahatan Dunia Maya & Hoaks Jadi Sorotan
Ditegaskan hoaks
Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.
Lantas, berapa sebenarnya biaya membuat SIM baru dan perpanjangan?
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur tentang biaya pembuatan SIM.
Penerbitan SIM baru
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000 SIM
BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000 SIM
CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai di Media Sosial, Berapa Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan?