Virus Corona
Kriteria Penerima Vaksin Dosis Ketiga Gratis dan Berbayar, Disertai Jenis Booster yang Dipakai, Cek!
Adapun vaksinasi dosis ketiga atau booster dimulai 12 Januari 2022. Lantas, siapa saja kriteria penerima booster?
TRIBUNJATIM.COM - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga mulai dilakukan.
Adapun vaksinasi dosis ketiga atau booster dimulai 12 Januari 2022.
Hal ini setelah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Lantas, siapa saja kriteria penerima booster?
Adakah biaya vaksinasi dosis ketiga?
Berikut penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/1/2022).
Baca juga: Apa Vaksin Booster Covid-19 Berbayar? Mulai 12 Januari 2022, Ini Syarat Penerima Vaksin Dosis Ketiga
Perlu diketahui, vaksin booster atau vaksin penguat adalah dosis vaksin tambahan untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap Covid-19 karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
Vaksin booster: gratis dan berbayar
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi booster yang dimulai pada 12 Januari 2022 dilakukan melalui dua mekanisme yaitu program pemerintah dan mandiri.
"Untuk (vaksinasi booster) program pemerintah pasti gratis, sedangkan yang mekanisme mandiri berbayar," ujar Nadia.
Baca juga: Butuhkah Saat ini Vaksin Booster atau Dosis Ketiga? Ada 3 Hal Penting Perlu Diketahui Kata WHO
Program vaksinasi booster gratis
Nadia mengatakan program vaksinasi booster gratis dari pemerintah ini diperuntukkan untuk dua kriteria, yakni lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk PBI atau tidak bisa dengan mengecek di akun BPJS Kesehatan, dengan syarat sudah pernah mendaftar BPJS Kesehatan.
Peserta bisa mengecek kepesertaan PBI melalui 4 cara yakni melalui situs BPJS Checking, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, Chat Assistant dan Voice Interaktif, dan mengunjungi petugas BPJS Kesehatan.
