Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apa Itu Chip yang akan Dipasang di Kendaraan Bermotor & Mobil? Simak Pula Prosedur Ganti Pelat Nomor

Guna mempermudah menindak pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian berencana untuk memasang chip di pelat kendaraan bermotor atau mobil.

TribunJatim.com/M Sudarsono
Ilustrasi mobil - Guna mempermudah menindak pelanggaran lalu lintas di jalanan pihak kepolisian berencana memasang chip di pelat kendaraan bermotor baik sepeda motor roda dua atau mobil. 

TRIBUNJATIM.COM - Aturan terbaru soal lalu lintas akan segera diterapkan.

Yakni terkait pemasangan chip pada pelat kendaraan bermotor.

Hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian guna mempermudah penindakan pelanggaran lalu lintas.

Lalu seperti apa fungsi dari chip itu sendiri?

Dalam chip yang ditanam di pelat kendaraan bermotor tersebut akan tertera data-data dari pemilik kendaraan.

Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam pernyataannya, Selasa(4/1).

Akan tetapi lanjut Yusri, persiapan penanaman chip tersebut diprediksi akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Salah satu yang dipersiapkan adalah mengenai dasar-dasar aturan dan pendataan pemilik kendaraan bermotor yang jumlahnya sangat banyak saat ini.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan," ujar Yusri.

Baca juga: 3 Cara Mengatasi Kartu ATM BCA Terblokir karena Belum Ganti Chip, Tak Perlu ke Kantor Cabang

Dasar dari penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol Nomor 7 tahun 2021.

Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Nantinya, lanjut Yusri aturan penanaman chip tersebut akan bersifat nasional. Artinya seluruh wilayah Indonesia akan menerapkannya.

Diketahui, mengganti pelat nomor kendaraan harus disiapkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.

Tujuannya, agar identitas kepemilikan kendaraan selalu diperbaharui dan legal digunakan.

Baca juga: Ribuan Kendaraan Ditilang Karena Melanggar Rambu Lalu Lintas di Kota Probolinggo

Adapun yang perlu diganti, bukanlah angka dan huruf di dalamnya tetapi papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved