Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apa Itu Chip yang akan Dipasang di Kendaraan Bermotor & Mobil? Simak Pula Prosedur Ganti Pelat Nomor

Guna mempermudah menindak pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian berencana untuk memasang chip di pelat kendaraan bermotor atau mobil.

TribunJatim.com/M Sudarsono
Ilustrasi mobil - Guna mempermudah menindak pelanggaran lalu lintas di jalanan pihak kepolisian berencana memasang chip di pelat kendaraan bermotor baik sepeda motor roda dua atau mobil. 

Dilansir laman Korlantas Polri, dalam upaya memudahkan pemilik untuk melakukan pergantian pelat nomor, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan.

Pertama, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan terkait yang akan diganti pelatnya.

Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.

Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan.

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Motor Online Samsat Jawa Timur, Disertai Panduan Bayar Pajak via e-Samsat

Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut:

1. Pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.

2. Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.

3. Pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

4. Bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas.

5. Menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.

6. Setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.

(Tribun Network/kps/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permudah Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Pelat Kendaraan Bermotor akan Dipasang Chip

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved