Berita Sidoarjo
Dua Mantan Pejabat Sidoarjo yang Terjerat Kasus Korupsi Bersama Abah Ipul Bebas Hari Ini
Susul Abah Ipul, dua mantan pejabat Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi bersama mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas hari ini.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua mantan pejabat Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi bersama mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yakni mantan Kepala ULP Sidoarjo Sangaji Sanajihitu, dan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUBMSDA Yudhi Tetrahastoto, dinyatakan bebas dari penjara, Jumat (7/1/2022).
Keduanya keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo beberapa jam setelah Saiful Ilah.
“Iya, selain Saiful Ilah, dua orang tersebut juga bebas hari ini,” kata Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan.
Dua anak buah Saiful ilah itu juga sudah menjalani dua tahun masa tahanan dan telah membayar denda. Sehingga mereka dinyatakan bebas murni.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni, Abah Ipul Dijemput Keluarga Pagi-pagi
Selama di Lapas Porong, Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto berasa di blok H bersama Saiful Ilah dan sejumlah narapidana kasus korupsi lainnya.
Dua tahun menjalani pidana, tiga orang mantan petinggi Sidoarjo itupun bebas.
Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mereka langsung terima dan menjalani hukumannya. Sementara Saiful Ilah divonis tiga tahun, namun dia banding dan mendapat keringanan satu tahun.
Lainnya ada Sunarti Setyaningsih, Mantan Kepala Dinas PUBMSDA yang juga terjerat dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Dia sudah bebas terlebih dulu.
Juga ada dua kontraktor yang terjerat kasus korupsi sejumlah proyek di Sidoarjp tersebut. Yakni Totok Sumedi dan Ibnu Gofur, masing-masing divonis penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Artinya, para terpidana kasus korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah bebas semua.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari penjara pada Jumat (7/1/2022).
Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun, atas perkara korupsi yang menjeratnya.
Abah Ipul, panggilan Saiful Ilah, keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sejak pagi hari.
“Masa pidananya memang sudah habis, hari ini bebas,” kata Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kepala-lapas-kelas-i-surabaya-gun-gun-gunawan-mengatakan-saiful-ilah-bebas.jpg)