Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengawas Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Pekerja Proyek Pemkab Tuban yang Diduga Abaikan K3

Pekerja proyek pembangunan Gedung Disdukcapil Tuban, senilai Rp 2 miliar, diduga tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
PEKERJA PROYEK - Sejumlah pekerja terlihat melakukan pembangunan Gedung Disdukcapil Tuban tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, Kamis (20/11/2025). Kepala Disdukcapil Tuban, Agung Triwibowo, memastikan, perlengkapan keselamatan kerja sudah tersedia sejak awal proyek. 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Para pekerja dalam proyek pembangunan Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, senilai Rp 2 miliar, diduga tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu pun menjadi sorotan.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas di ketinggian tanpa mengenakan helm pelindung ataupun body harness.

Body harness merupakan Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan pada tubuh untuk melindungi pekerja dari cedera serius akibat jatuh, terutama saat bekerja di ketinggian.

Merespons hal tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erni Kartikasari, menegaskan, setiap pekerjaan konstruksi wajib mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3.

“Pada Pasal 3 telah dijelaskan mengenai syarat-syarat K3 yang wajib disediakan dan dipenuhi oleh pemberi kerja, baik pengurus maupun pengusaha,” ujar Erni, Jumat (21/11/2025).

Erni menambahkan, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan bagian dari hirarki pengendalian risiko, meskipun bukan langkah utama.

“Upaya pengendalian dimulai dari eliminasi, substitusi, pengendalian teknik, pengendalian administratif, dan terakhir penggunaan APD,” imbuhnya.

Menurutnya, jika pekerja tidak menggunakan APD saat bekerja, secara aturan hal tersebut tidak dibenarkan.

Karena itu, pihak yang wajib bertanggung jawab adalah pemilik proyek atau perusahaan pemenang tender.

Baca juga: Daftar Penerima Uang Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Dipakai Belanja hingga DP Rumah

Selain itu, karena proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Erni menilai dinas terkait juga seharusnya memastikan penerapan K3 di lapangan.

“Yang bisa kita lakukan adalah turun langsung dan menyampaikan teguran kepada PT atau CV yang mengerjakan proyek tersebut,” benernya.

Erni berpesan, safety first (utamakan keselamatan) di manapun berada. Aturan K3 sudah jelas dan wajib dipatuhi, baik dalam proyek swasta maupun proyek pemerintah.

Respons Disdukcapil Tuban

Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Tuban, Agung Triwibowo, memberikan klarifikasi terkait pegawai proyek yang tak kenakan APD.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved