Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak? Simak Penjelasan BKN, Ada Sanksi Jika Mengundurkan Diri

Ramai di media sosial pembahasan penempatan peserta lulus CPNS 2021 diacak. Begini jawaban Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama.

Editor: Hefty Suud
Ilustrasi - Penempatan peserta lulus CPNS 2021. 

Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun.

Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.

Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.

"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permenpan RB Nomor 27/2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved