CPNS di Jawa Timur
Rincian Terbaru Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS Golongan I-IV, Beserta Tunjangan & Pensiunan ASN 2022
Perihal PNS, gaji ke-13 selalu menjadi sorotan. Berikut ini rincian nominal gaji ke-13 PNS 2022 hingga pensiunan.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
2. Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.