Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Dua Tersangka Kasus Korupsi Lahan SMAN 3 Kota Batu Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Dua tersangka kasus korupsi penggelembungan harga tanah SMAN 3 Kota Batu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Dua tersangka kasus korupsi penggelembungan harga tanah SMAN 3 Kota Batu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga tanah SMAN 3 Kota Batu segera disidangkan dalam waktu dekat.

Hal ini menyusul rampungnya berkas perkara di Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo dalam keterangan resminya menjelaskan, berkas tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 yang dananya bersumber dari APBD Kota Batu Tahun 2014 sebesar Rp 8,8 miliar lebih.

Baca juga: Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek 4 Ruas Jalan di Dinas PUPR Tulungagung

“Dalam pelaksanaannya, diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi penggelembungan harga,” ujar Edi Sutomo, Minggu (9/1/2022).

Ada dua tersangka yang diamankan. Mereka adalah Edi Setiawan, mantan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat itu, yang belakangan diketahui bahwa ia hanya berpura-pura sebagai konsultan.

Penetapan kedua tersangka tersebut setelah jaksa mendalami proses penyidikan dengan memeriksa 66 orang saksi, 4 orang ahli, beberapa surat (dokumen) maupun barang bukti.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.080.978.800,-. Besar nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal),” tegas Edi Sutomo.

Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan Edi Setiawan dan Nanang Ismawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu pada Kamis, 23 September 2021.

Pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar. Lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini seluas 8.152 meter persegi.

Buru Tersangka Lain

Setelah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan harga lahan SMAN 3 Kota Batu, Kejaksaan Negeri Kota Batu terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Adanya upaya mendalami kasus ini pastinya bukan tanpa sebab.

"Potensi tersangka lain masih akan didalami lebih lanjut. Tunggu saja hasil perkembangannya. Mohon dikawal," ujar Supriyanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved