Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Syarat Ganti Foto di KTP dan Waktu yang Dibutuhkan, Masihkah Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW? 

Anda ingin ganti tanda tangan KTP sekaligus ganti foto. Simak syarat dokumen dan waktu yang dibutuhkan.

TRIBUNJATIM.COM - Anda ingin ganti tanda tangan KTP sekaligus ganti foto.

Nah, berikut penjelasan tentang cara mengganti tanda tangan di KTP dan syarat ganti foto KTP.

Adapun ulasan berikut ini dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di KTP, Dukcapil Kemendagri Jelaskan Syarat hingga Dampaknya

Tata cara mengganti tanda tangan di KTP

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui instagram @zudanarifofficial menjelaskan syarat dan cara ganti tanda tangan di KTP.

"Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun," ungkap dia.

Sementara itu, caranya hanya harus datang ke Dinas Dukcapil setempat dan menyampaikan, Anda akan mengganti tanda tangan.

"Caranya harus datang ke Dinas Dukcapil, atau ke kecamatan, atau ke kelurahan yang ada pelayanan pembuatan KTP-el," kata Zudan.

Nantinya, pemohon akan diminta mengganti tanda tangan di atas signing ped, seperti saat pertama kali membuat tanda tangan KTP.

Baca juga: Cara Membuat e-KTP Digital dengan QR Code, Lihat Syaratnya, Sudah Uji Coba di 58 Kabupaten/Kota

Akan tetapi, bergantinya tanda tangan berdampak luas.

Sehingga Zudan memperingatkan hal ini.

"Perlu saya ingatkan ada implikasinya karena nanti akan berbeda dengan yang ada di ijazah, buku tabungan, atau polis asuransi,"

Dia menyarankan bila tidak ada urgensinya, tidak perlu ganti tanda tangan.

Baca juga: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang di Luar Kota Tanpa Pulang Kampung Dulu, Ikuti 3 Langkah ini

Tata cara ganti foto di KTP

Selain tanda tangan, data lainnya di KTP bisa diganti seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, golongan darah, agama, status perkawinan, dan pekerjaan.

Bahkan foto KTP juga bisa diubah.

Melansir Kompas.com, alasan foto KTP yang bisa diganti adalah sebagai berikut:

- jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.

- boleh diganti ketika akan mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Baca juga: Cara Mengganti KTP Elektronik yang Rusak, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup 2 Dokumen ini

Perlu dicatat, jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Warga juga tidak diperbolehkan membawa foto sendiri.

Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat.

Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Untuk ganti foto KTP hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved