Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jadi DPO, Anak Tokoh Agama Jombang Tersangka Rudapaksa Santriwati Bakal Dijemput Paksa

-MSAT (46) putra seorang pemuka agama di Ploso, Jombang, yang berstatus tersangka atas dugaan kasus rudapaksa gadis yang merupakan santriwatinya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
(kiri) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto (tengah), Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Trimulyanto (kanan) saat ditemui awak media di Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-MSAT (46) putra seorang pemuka agama di Ploso, Jombang, yang berstatus tersangka atas dugaan kasus rudapaksa gadis yang merupakan santriwatinya, resmi dicatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.

Pasalnya, MSAT diangap oleh penyidik tidak kooperatif, lantaran berkali-kali mangkir dari proses penyidikan yang harus dijalaninya, atas dugaan perkara tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, setelah diterbitkannya surat DPO atas nama MSAT, pihaknya akan menjemput paksa tersangka dari tempat dirinya berada.

Baca juga: Pengacara Pria Penendang Sesajen Keberatan Klien Langsung Berstatus Tersangka: Bukan Pelaku Kriminal

"Kami sudah menerbitkan (surat) DPO, untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Totok menerangkan, pihaknya dalam hal ini, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, telah melayangkan surat pemanggilan pertama, pada Jumat (7/2/2022) kemarin, seusai berkas kasus yang menjeratnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim atau P-21, pada Selasa (4/1/2022).

Namun, dari pihak pengacara menyampaikan, bila MSAT sedang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi agenda pemanggilan tersebut, dan meminta waktu hingga Senin (10/1/2022).

"Pemanggilan kedua tanggal 10 Januari kami telah layangkan, namun yang bersangkutan tidak hadir, untuk keterangan tidak hadirnya sampai sekarang kami belum dapat fakta itu," jelasnya.

Bahkan, penyidik sempat mendatangi kediaman MSAT untuk mengantarkan surat perintah yang berisi informasi yang menghendaki petugas untuk membawa tersangka.

Namun, upaya penyidik itu, malah dihadang ratusan massa yang bersiaga di sekitar area kompleks lembaga pendidikan yang dikelola orangtua MSAT.

Dan upaya penghadangan itu, sempat diabadikan dalam sebuah rekaman video berdurasi tak lebih dari 2 menit, hingga viral di media sosial pada Kamis (13/1/2022).

Video tersebut menunjukkan anggota polisi berpakaian sipil tampak dihalau saat akan masuk di komplek lembaga pendidikan yang dikelola keluarga atau orangtua MSAT.

Dalam video seorang pria mengaku utusan Polda Jatim hendak mengantarkan surat panggilan untuk MSAT, yang berstatus tersangka dugaan kasus rudapaksa.

"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSAT) kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," ujar pria dalam video itu.

Namun, bagi Totok, hal itu tidak dianggapnya sebagai suatu bentuk kendala yang berarti. Mengingat penyidik yang datang saat itu, hanya ingin menyerahkan surat pemanggilan.

Dan ternyata, MSAT tidak berada di tempat untuk menerima surat tersebut, ataupun memenuhi instruksi agenda pemeriksaan yang tertulis dalam surat tersebut.

"Saya kira bukan didemo ya, kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa karena tersangka tidak berada di tempat menurut keterangan yang ada di situ," katanya.

Oleh karena itu, Totok berharap, tersangka untuk kooperatif dalam menjalani serangkaian tahapan hukum yang sedang berlangsung, dan menjerat namanya.

"Kami minta kepada saudara tersangka untuk taat dan kooperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21, kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan proses peradilan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, berkas kasus rudapaksa yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).

Lalu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Sedangkan, kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022).

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved