Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pengacara Pria Penendang Sesajen Keberatan Klien Langsung Berstatus Tersangka: Bukan Pelaku Kriminal

Moh Habib Al Qutbhi pengacara Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Hadfana Firdaus (34) pria penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (14/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Moh Habib Al Qutbhi pengacara Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, keberatan dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Penetapan status tersangka terhadap kliennya itu, dianggap prematur. Karena tidak didahului serangkaian tahapan pemeriksaan terduga pelaku, secara prosedural.

Seperti melayangkan surat pemanggilan untuk agenda pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut.

Apalagi permintaan secara tertulis untuk melakukan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat di Mapolda Jatim.

Baca juga: Hadfana Firdaus Mengaku Spontan Buat Video Menendang Sesajen di Semeru lalu Sebarkan ke Grup WA

"Karena, tidak ada pemanggilan. Tidak ada pemberian klarifikasi, apabila dilakukan pemanggilan oleh polda pada HF, InsyaAllah HF akan datang," ujarnya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Kliennya itu, lanjut Qutbhi, merupakan warga negara Indonesia yang baik dan mematuhi prosedur hukum.

Lagi pula, belum tentu kliennya itu, mangkir atau menghindari proses pemanggilan tersebut.

Karena, Qutbhi sangat meyakini, kliennya sangat kooperatif dalam upaya penuntasan masalah yang menyangkut dirinya atas video viral tersebut.

"Dia tidak melarikan diri. Dia bukan orang kriminal. Sepengetahuan saya yang mengenal HF dan seperti itu. Dia bukan berbuat kriminal. Dia seorang Ustad, seperti itu, yang memberikan kajian dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, Qutbhi juga menyayangkan, adanya tindakan menangkap paska terhadap kliennya itu, di kawasan Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kliennya itu, ditangkap oleh anggota Polda Jatim dan DIY dengan cara dipepet sisi kanan kiri menggunakan dua mobil di sebuah ruas jalan.

Padahal, ungkap Qutbhi, kliennya itu, sedang berupaya pulang dari kediaman pamannya di kawasan Banguntapan, ke kosan atau kontrakannya untuk mengambil pakaian, sebelum berangkat ke Surabaya, atau Mapolda Jatim untuk menyerahkan diri.

"Dia diam di satu tempat di rumah pamannya di Banguntapan, di Masjid Arrosul. Dia mau ambil baju mau ganti untuk ke Polda. Tapi jam 22.30 itu, sudah terjadi penangkapan. Dihimpit dengan mobil dua, seperti itu. Kemudian dibawa ke polda," jelasnya.

Terlepas dari hal itu, Qutbhi mengungkapkan, sejak awal kliennya itu berniat menyerahkan diri ke Mapolda Jatim langsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved