Berita Jatim
Pengacara Pria Penendang Sesajen Keberatan Klien Langsung Berstatus Tersangka: Bukan Pelaku Kriminal
Moh Habib Al Qutbhi pengacara Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Guna menyambut iktikad baik tersebut, ia sebagai pengacara hukum berniat menghubungkannya dengan pihak Polda Jatim, terlebih dahulu.
Dan, disepakati, bahwa pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, kliennya direncanakan bakal menyerahkan diri atau tiba di Mapolda Jatim.
Namun, semua rencana tersebut gagal total, setelah dirinya mendapati kabar sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (13/1/2022) malam. Kliennya itu, diamankan petugas lebih dulu, di Mapolsek Banguntapan, Polres Bantul, Polda DIY.
"Kan kaget saya. Kita sudah bangun komunikasi untuk menyerahkan atau membawa HF untuk memberikan klarifikasi, tiba-tiba lain cerita kita bangun komunikasi dari Dirintelkam," pungkasnya.
Sebelumnya, Hadfana Firdaus (34) pelaku penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa waktu lalu, dipastikan telah berstatus sebagai tersangka.
Warga kelahiran Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, akan menjalani serangkaian proses penyidikan di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Terkait konstruksi hukumnya. Tersangka bakal dikenai Pasal 156 dan 158 KUHP.
"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Kumpulan berita Jatim terkini