Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pengacara Penendang Sesajen Sebut Kliennya Tak Bikin Konten, Murni Relawan Korban Erupsi Semeru

Moh Habib Al Qutbhi pengacara Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, yang viral di medsos beberapa waktu lalu

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Pelaku penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus (34) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Moh Habib Al Qutbhi pengacara Hadfana Firdaus (34) tersangka penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, tegaskan kliennya tidak sedang membuat konten video.

Justru, kliennya itu, sedang menjadi seorang relawan yang berniat ikut membantu para warga Lumajang yang menjadi korban erupsi Gunung Semeru, pada Sabtu (8/1/2022) kemarin.

Qutbhi menerangkan, kliennya itu, adalah relawan individu yang ikut memberikan bantuan kepada warga yang terdampak erupsi.

Baca juga: Pengacara Pria Penendang Sesajen Keberatan Klien Langsung Berstatus Tersangka: Bukan Pelaku Kriminal

Termasuk, ikut membantu masyarakat setempat membersihkan kediamannya yang mungkin kotor atau porak-poranda akibat deburan asap panas erupsi Gunung Semeru.

"Dia relawan individu yang ikut nimbrung di grup. Dia memberikan bantuan, dan bantu untuk bersih-bersih," katanya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Kemudian, dalam sebuah momen aktivitas membersihkan area yang terdampak erupsi Gunung Semeru itu.

Qutbhi menambahkan, kliennya itu, mendokumentasikan dalam sebuah rekaman video.

"Secara tidak langsung, HF ini refleksi spontanitas ketika melihat seperti itu, karena dia juga baru pertama kali, ke Lumajang, ke lokasi bencana. Spontanitas dia melakukan tindakan seperti itu, bukan ada niatan membuat konten tersebut," jelasnya.

Di singgung mengenai, status Hadfana Firdaus sebagai relawan yang bersifat individu atau didampingi sejumlah orang temannya.

Qutbhi menegaskan, kliennya itu adalah relawan korban erupsi Gunung Semeru, yang bersifat individu.

"Dia sendirian. Kalau sama kelompoknya ini, dia ngikut. Karena dia tidak ikut kelompok siapapun. Dia nimbrung. Karena ada jamaah masjid, selesai salat itu dia ikut orang orang yang membersihkan, dan orang-orang yang ramai sebagai relawan disitu," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka setelah dari Lumajang melakukan aktivitasnya sebagai relawan, langsung kembali ke Yogyakarta.

Atau dapat disimpulkan, tersangka tidak berupaya kabur ke mana-mana, atau dalam rangka menghindari pengejaran petugas, pascaviralnya video tersebut.

"Pada saat kejadian itu hari Sabtu. Kemudian yang bersangkutan langsung kembali ke Yogyakarta. Artinya tidak berpindah-pindah pindah tempat," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved