Cara Mudah
Cara Daftar Akun DJP Online dan Isi e-Filing SPT Tahunan, Batas Lapor Pajak Akhir April 2022
Saat ini cara lapor SPT Tahunan sudah sangat mudah karena bisa dilakukan secara online. Nah, berikut cara mengisi e-filling SPT Tahunan.
TRIBUNJATIM.COM - Saat ini cara lapor SPT Tahunan sudah sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.
Nah, berikut cara mengisi e-filling SPT Tahunan.
Simak panduannya dilansir dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.
Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS atau Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Disertai Panduan Dapat EFIN Pajak
"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin.
Saat ini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau online melalui e-Filling.
Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Baca juga: Beda SPT1770SS dan SPT 1770S, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Penghasilan di Bawah & di Atas Rp 60 Juta
Cara aktivasi EFIN
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
- Mengisi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan.