Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS atau Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Disertai Panduan Dapat EFIN Pajak

Kala memasuki tahun baru, ini berarti wajib pajak juga perlu melapor SPT pajak. Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan?

HaloMalang.com
Lapor SPT Tahunan secara online. 

TRIBUNJATIM.COM - Kala memasuki tahun baru, ini berarti wajib pajak juga perlu melapor SPT pajak.

Biasanya, masa lapor SPT Pajak ialah Maret hingga April.

Namun, beberapa pertanyaan sering diajukan yakni wajibkah penghasilan di bawah Rp 60 juta lapor SPT pajak?

Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta?

Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Motor Online Samsat Jawa Timur, Disertai Panduan Bayar Pajak via e-Samsat

Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT1770SS.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta menggunakan formulir SPT1770SS.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara melapor SPT Tahunan 1770 SS:

Baca juga: Beda SPT1770SS dan SPT 1770S, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Penghasilan di Bawah & di Atas Rp 60 Juta

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

2. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

3. Pilih Buat SPT.

4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.

Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved