Cara Mudah
Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut cara dan biaya balik nama sertifikat tanah mandiri. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan penjual dan pembeli.
TRIBUNJATIM.COM - Setelah membeli atau mendapat tanah warisan, perlu untuk melakukan balik nama sertifikat tanah.
Tujuannya, agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.
Namun bagaimana cara balik nama sertifikat tanah?
Sebelum itu, mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah tentu menjadi hal penting.
Apalagi jika Anda ingin mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri atau tanpa menggunakan jasa notaris.
Dengan mengetahui berapa biaya balik nama sertifikat tanah, Anda dapat menyiapkan kisaran dana yang akan dikeluarkan.
Terlebih, sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah terkuat saat menghadapi berbagai macam hal terkait hukum.
Baca juga: Cara Lapor Gangguan Listrik via PLN Mobile, Tidak Dipungut Biaya dan Bebas Pulsa
Berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?
Berikut tersaji prosedur dan biaya balik nama sertifikat tanah, melansir dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022):
Pengurusan AJB di PPAT
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.
Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.