Berita Jatim
Sindikat Maling Kabel Internet Bawah Tanah Milik Telkom Ditangkap Polda Jatim, Begini Peran 7 Pelaku
Tujuh orang anggota sindikat pencurian kabel bawah tanah milik telkom di sejumlah kawasan Jatim yang ditangkap Polda Jatim, ternyata berasal dari jari
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Sindikat pencurian kabel internet milik Telkom yang berhasil dibekuk Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Andriyanto (25), M Sahroni (30), Yudi Meiari Sugiarto (33), Hendrik Setiawan (28), Eko Budiarto 30), dan Qiran Harahap (38).
Dalam sekali aksi, mereka bisa mencuri kabel milik telkom di bawah tanah sepanjang 200 meter, dari terminal ke-1 hingga ke-2.
Sindikat tersebut memiliki penadah tembaga kabel yang dicuri itu, di luar kawasan Jatim.
Lalu, terkait keuntungan yang diperoleh seusai menjual barang curian tembaga kabel itu, terbilang fantastis.
Tembaga kabel telkom sepanjang 200 meter yang dicuri itu, dapat dijual seharga Rp200 juta.
"Ini dijual ke penadah, ini sangat vital karena terkait jalur komunikasi dan internet," ujar Ronald.
Akibatnya, perbuatannya, para pelaku bakal dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.
Rekomendasi untuk Anda