Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Bisakah Anak 21 Tahun Masih Ikut BPJS Kesehatan Orangtua? ini Aturan dan Perpanjang Masa Keanggotaan

Belakangan ini pertanyaan soal anak umur 21 tahun apakah masih bisa mengikuti BPJS Kesehatan orangtua menjadi sorotan. Lantas bagaimana aturannya?

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. 

Adapun kriteria anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah yang bisa mendapat jaminan kesehatan dengan kriteria:

- Tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.

- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

- Anak usia 21 tahun masih kuliah

Baca juga: Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Kena PHK, 3 Manfaat Bakal Didapat Termasuk Uang Tunai

Sementara, jika anak berusia 21 tahun dan masih menempuh pendidikan atau kuliah, maka bisa melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJS-nya.

Iqbal mengatakan, pendaftaran untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara kolektif maupun perorangan.

"Caranya dengan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya," ujar Iqbal.

Sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.

"Misal ingin tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan bisa melampirkan surat keterangan kuliah/pendidikan formalnya, bisa via aplikasi Pandawa untuk mengurus pendaftaran anak tersebut," lanjut dia.

Ilustrasi rincian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Ilustrasi rincian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Syarat pendaftaran secara perorangan

Berikut syarat pendaftaran BPJS Kesehatan apabila Anda ingin melakukan pendaftaran secara perorangan.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Asli petikan SK Penerima pertama.

- Asli SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan).

- Asli daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved