Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Dikirim ke Rumah Langsung, Lihat Syaratnya

Saat melapor SPT Tahunan tentu harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Simak cara membuat NPWP secara online.

Kompas.com
ILUSTRASI NPWP 

TRIBUNJATIM.COM - Saat melapor SPT Tahunan tentu harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.

Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id

Manfaat NPWP

NPWP untuk orang pribadi dibagi menjadi beberepa jenis atau kelompok.

Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.

Melansir dari portal pajak.go.id, manfaat NPWP sangat banyak.

Pertama, NPWP bisa memudahkan pengurusan administrasi perpajakan.

Misalnya seperti pengajuan pengurangan pajak dan permohononan restitusi.

Kedua, NPWP juga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi, karena kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga berbagai pelayanan umum seperti pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), atau pembuatan rekening koran dan pembuatan paspor.

Ketiga, dengan memiliki NPWP masyarakat juga akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP.

Baca juga: Cara Daftar Online Hak Merek Produk UMKM, Siapkan KTP-NPWP, Lihat Rincian Tarif Pendaftaran di Sini

Syarat dan prosedur pembuatan NPWP

Pembuatan NPWP cukup mudah.

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda bisa langsung mengurus pembuatan NPWP dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui online dengan mengakses ereg.pajak.go.id.

Syarat membuat NPWP adalah seperti di bawah ini:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved