Cara Mudah
Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Dikirim ke Rumah Langsung, Lihat Syaratnya
Saat melapor SPT Tahunan tentu harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Simak cara membuat NPWP secara online.
TRIBUNJATIM.COM - Saat melapor SPT Tahunan tentu harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.
Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id
Manfaat NPWP
NPWP untuk orang pribadi dibagi menjadi beberepa jenis atau kelompok.
Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.
Melansir dari portal pajak.go.id, manfaat NPWP sangat banyak.
Pertama, NPWP bisa memudahkan pengurusan administrasi perpajakan.
Misalnya seperti pengajuan pengurangan pajak dan permohononan restitusi.
Kedua, NPWP juga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi, karena kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga berbagai pelayanan umum seperti pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), atau pembuatan rekening koran dan pembuatan paspor.
Ketiga, dengan memiliki NPWP masyarakat juga akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP.
Baca juga: Cara Daftar Online Hak Merek Produk UMKM, Siapkan KTP-NPWP, Lihat Rincian Tarif Pendaftaran di Sini
Syarat dan prosedur pembuatan NPWP
Pembuatan NPWP cukup mudah.
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda bisa langsung mengurus pembuatan NPWP dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui online dengan mengakses ereg.pajak.go.id.
Syarat membuat NPWP adalah seperti di bawah ini:
- Email yang masih aktif.
- Foto e-KTP.
- Foto surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja (jika Anda adalah karyawan).
- SK PNS (jika Anda adalah PNS/ASN).
- Surat keterangan usaha atau SIUP.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online, Login ereg.pajak.go.id dan Siapkan KTP, Kartu Fisik Bakal Dikirim via Pos
Setelah semua syarat disiapkan, masuklah ke ereg.pajak.go.id, lalu cari "Daftar" di kolom "Belum punya akun?".
Kemudian masukkan alamat email Anda yang aktif dan buatlah password atau kata sandi.
Buka link verifikasi yang dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.
Ikuti petunjuk hingga selesai.
Kemudian login di sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah Anda buat.
Isi data diri secara benar hingga selesai.
Cek keseluruhan data sebelum klik tombol "Daftar" untuk mengirimkan data diri ke database kantor pajak.
Kantor pajak akan segera memproses pengajuan atau permohonan NPWP yang Anda lakukan.
Jika pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirimkan oleh kantor pajak menuju alamat domisili via pos.