Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Isi Putusan MA yang Membuat Guru Abdul Muis dan Rasnal Dipenjara usai Insiden Iuran Rp 20 Ribu

Isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat guru Abdul Muis dan Rasnal dipenjara. Abdul Muis dan Rasnal merupakan guru di SMAN 1 Luwu Utara.

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
PUTUSAN MA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni (paling kanan) Rasnal dan (paling kiri) Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Putusan MA yang membuat Muis dan Rasnal dipenjara. 

Ringkasan Berita:
  1. Guru Abdul Muis dan Rasnal dipenjara lalu direhabilitasi Presiden Prabowo.
  2. SMAN 1 Luwu Utara, kasus bergulir hingga Mahkamah Agung dan Jakarta.
  3. Putusan MA soal pungutan Rp20 ribu dianggap korupsi, lalu status ASN dipulihkan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat guru Abdul Muis dan Rasnal dipenjara.

Abdul Muis dan Rasnal merupakan guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Mereka sempat dipenjara akibat kasus dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada periode 2018–2021.

Iuran yang dipatok adalah senilai Rp 20 ribu.

Hal ini kemudian menjadi insiden iuran Rp 20 ribu hingga viral di media sosial.

Terdakwa adalah Abdul Muis yang memiliki nama lengkap Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal.

Baca juga: Alasan Faisal Tanjung Polisikan Guru Abdul Muis Imbas Sumbangan Rp 20 Ribu, Bantah Isu Disogok

Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.

Putusan MA itu membuat Abdul Muis dan Rasnal kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari guru Aparatur Sipil Negara (ASN), meski kini mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto usai kasus viral.

 Lalu, bagaimana isi lengkap putusan MA tersebut ?

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid. 

Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.

Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. 

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.

Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved