Cara Mudah
Jadwal Lapor SPT 2022, Dilengkapi Cara Daftar EFIN Online & Panduan Isi Formulir SPT PPh DJP Online
Simak jadwal lapor SPT 2022, dilengkapi cara daftar EFIN online dan panduan mengisi formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP.
TRIBUNJATIM.COM - Awal tahun, saatnya warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Berikut jadwal lapor SPT disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor.
Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.
Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.
"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin, melansir dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online dan Isi e-Filing SPT Tahunan, Batas Lapor Pajak Akhir April 2022

Baca juga: Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Melansir dari Kompas.com, ada dua cara daftar EFIN online.
Seperti dirangkum dari laman YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah cara daftar EFIN online menggunakan layanan terbaru DJP per tahun 2021:
- Kunjungi efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online Siapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum memulai proses aktivasi EFIN (Beta).
- Lalu klik "LANJUTKAN" Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
- Lalu klik "LANJUTKAN" Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP.
- Lalu klik "MULAI SEKARANG" Isikan nomor NPWP Anda dalam kolom yang tersedia lalu klik "LANJUTKAN" Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda.
- Jika nama Anda benar, maka klik "LANJUTKAN" Anda akan diarahkan di tampilan mengambil foto wajah.
- Ambil foto wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data. Jika data yang dicocokkan telah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif.
- Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
- Jika terjadi kendala pada website permintaan EFIN, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan pajak (KPP) di mana Anda terdaftar.
Baca juga: Arti Kata Nusantara, Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Pernah Diucapkan Mahapatih Gajah Mada
Baca juga: Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri
Cara daftar EFIN pajak melalui email KPP
Sementara itu, berikut adalah cara daftar EFIN pajak online melalui email KPP:
- Kirim email ke KPP tempat di mana Anda terdaftar. Daftar alamat email unit kerja dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja
- Lalu, buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak.
- Pada kolom subjek isikan permintaan nomor efin Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email, dan nomer HP Anda.
- Lalu pada lampiran email, lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP Tunggu balasan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Balasan email akan dikirimkan dalam satu hari kerja. Apabila KPP belum membalas, pastikan alamat email dan data yang dikirimkan benar.
- Atau kirimkan kembali email permintaan EFIN.
- Jika Anda masih membutuhkan bantuan untuk daftar EFIN pajak atau daftar EFIN online kunjungi laman pajak.go.id atau hubungi kring pajak 1500 200.
Baca juga: Cara Lapor Gangguan Listrik via PLN Mobile, Tidak Dipungut Biaya dan Bebas Pulsa
Baca juga: Beda SPT1770SS dan SPT 1770S, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Penghasilan di Bawah & di Atas Rp 60 Juta
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Berikut cara lapor SPT tahunan, lengkapnya:

1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
10. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
11. Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
12. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
13. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
14. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.
Jenis Formulir SPT PPh
Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:
1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.
Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Lengkap Cara Isi Formulir