Cara Mudah
Jadwal Lapor SPT 2022, Dilengkapi Cara Daftar EFIN Online & Panduan Isi Formulir SPT PPh DJP Online
Simak jadwal lapor SPT 2022, dilengkapi cara daftar EFIN online dan panduan mengisi formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP.
TRIBUNJATIM.COM - Awal tahun, saatnya warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Berikut jadwal lapor SPT disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor.
Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.
Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.
"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin, melansir dari Kompas.com, Senin (17/1/2022).
Pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online dan Isi e-Filing SPT Tahunan, Batas Lapor Pajak Akhir April 2022

Baca juga: Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Melansir dari Kompas.com, ada dua cara daftar EFIN online.
Seperti dirangkum dari laman YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah cara daftar EFIN online menggunakan layanan terbaru DJP per tahun 2021:
- Kunjungi efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online Siapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum memulai proses aktivasi EFIN (Beta).
- Lalu klik "LANJUTKAN" Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
- Lalu klik "LANJUTKAN" Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP.
- Lalu klik "MULAI SEKARANG" Isikan nomor NPWP Anda dalam kolom yang tersedia lalu klik "LANJUTKAN" Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda.
- Jika nama Anda benar, maka klik "LANJUTKAN" Anda akan diarahkan di tampilan mengambil foto wajah.
- Ambil foto wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data. Jika data yang dicocokkan telah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif.
- Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
- Jika terjadi kendala pada website permintaan EFIN, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan pajak (KPP) di mana Anda terdaftar.
Baca juga: Arti Kata Nusantara, Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Pernah Diucapkan Mahapatih Gajah Mada
Baca juga: Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri
Cara daftar EFIN pajak melalui email KPP
Sementara itu, berikut adalah cara daftar EFIN pajak online melalui email KPP:
- Kirim email ke KPP tempat di mana Anda terdaftar. Daftar alamat email unit kerja dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja
- Lalu, buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak.
- Pada kolom subjek isikan permintaan nomor efin Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email, dan nomer HP Anda.
- Lalu pada lampiran email, lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP Tunggu balasan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Balasan email akan dikirimkan dalam satu hari kerja. Apabila KPP belum membalas, pastikan alamat email dan data yang dikirimkan benar.
- Atau kirimkan kembali email permintaan EFIN.
- Jika Anda masih membutuhkan bantuan untuk daftar EFIN pajak atau daftar EFIN online kunjungi laman pajak.go.id atau hubungi kring pajak 1500 200.
Baca juga: Cara Lapor Gangguan Listrik via PLN Mobile, Tidak Dipungut Biaya dan Bebas Pulsa
Baca juga: Beda SPT1770SS dan SPT 1770S, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Penghasilan di Bawah & di Atas Rp 60 Juta
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Berikut cara lapor SPT tahunan, lengkapnya:

1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).