Cara Mudah
Lakukan 4 Cara Ini Jika Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online, Hubungi KPP hingga Kring Pajak
4 hal yang bisa dilakukan jika lupa EFIN untuk lapor SPT online. Hubungi email resmi KPP hingga Kring Pajak.
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak
Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
Baca juga: Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.
- Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Baca juga: Cara Atasi Lupa Password Akun LTMPT, Jangan Nekat Log In, Salah 10x Akun Dibekukan Total
Baca juga: Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri
2. Telepon nomor resmi KPP

Saat lupa EFIN pajak Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN pajak melalui nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar yang dapat dilihat di link ini.
Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data PORO.
3. Direct Message (DM) akun media sosial KPP
Ketiga, jika lupa EFIN, wajib pajak juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar saat lupa EFIN pajak.
Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.
Format nama akun media sosial pajak sudah sama, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.