Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Cetak Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, & Akta Kematian, Bisa Dicetak Mandiri Pakai Kertas HVS A4

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kini mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

IST
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian, kini bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Akta kelahiran bisa dicetak secara mandiri.

Caranya yakni dengan menyiapkan nomor HP dan email.

Tidak hanya akta, Anda juga bisa mencetak dokumen kependudukan lain secara mandiri.

Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian, merupakan dokumen penting yang dimiliki masyarakat.

Namun, karena penggunaannya yang tidak setiap hari, terkadang lupa tempat menyimpan bahkan hilang.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara Mandiri, Bisa Pakai Kertas HVS

Bagaimana Jika Akta Kelahiran Hilang?

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kini mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Saat ini, dokumen tersebut sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Tentunya layanan ini memudahkan masyarakat yang kehilangan dokumen penting.

Baca juga: Cara Mencairkan Dana JKP dan Klaim Saldo JHT, Ketahui Beda Manfaat JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencetak Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Lain secara Mandiri

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Anda juga bsia mengajukan permohonan melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store;

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.

Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF);

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved