CPNS 2022 Ditiadakan, Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK, Ketahui Perbandingan Gaji PNS dan PPPK
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan CPNS 2022 ditiadakan. Simak alasannya dan perbandingan gaji PNS dengan PPPK.
TRIBUNJATIM.COM - CPNS 2022 ditiadakan.
Hal ini telah disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
Diketahui, ternyata ada perbedaan mengenai gaji PNS dan PPPK.
Melansir dari Kompas.com, berikut perbandingan gaji antara PNS dan PPPK?
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Cara Membuat NPWP Online hingga Terjawab CPNS 2022 Diadakan atau Tidak?
Gaji PNS
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500