Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2022 Ditiadakan, Pemerintah Fokus Rekrutmen PPPK, Ketahui Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan CPNS 2022 ditiadakan. Simak alasannya dan perbandingan gaji PNS dengan PPPK.

Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/SURYA.CO.ID
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

TRIBUNJATIM.COM - CPNS 2022 ditiadakan.

Hal ini telah disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ).

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Diketahui, ternyata ada perbedaan mengenai gaji PNS dan PPPK.

Melansir dari Kompas.com, berikut perbandingan gaji antara PNS dan PPPK?

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Cara Membuat NPWP Online hingga Terjawab CPNS 2022 Diadakan atau Tidak?

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved