Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Cara Membuat NPWP Online hingga Terjawab 'CPNS 2022 Diadakan atau Tidak?'
Berita viral terpopuler Kamis/20/2022 di TribunJatim.com: cara membuat NPWP Online hingga penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang CPNS 2022.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler Kamis, 20 Januari 2022 di TribunJatim.com.
Berita viral terpopuler hari ini dibuka dengan cara membuat e-KTP bagi yang baru usia 17 tahun, dilengkapi syarat-syaratnya.
Ada juga berita jadwal lapor SPT 2022, dilengkap cara daftar EFIN online dan panduan mengisi formulir SPT PPh di DJP Online.
Selanjutnya, berita mengenai manfaat dan cara membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id.
Terakhir, tersaji penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo tentang CPNS 2022 diadakan atau tidak.
Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis, 20 Januari 2022:
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter, Mendag: Stok Cukup
Baca juga: Bisakah Anak 21 Tahun Masih Ikut BPJS Kesehatan Orangtua? ini Aturan dan Perpanjang Masa Keanggotaan
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Cukup dari HP Melalui Aplikasi SIGNAL, Berikut Prosedurnya
1. Cara Membuat e-KTP Bagi yang Baru Usia 17 Tahun

Bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Lantas, bagaimana cara membuat e-KTP itu?
Sebelum membuat KTP elektronik atau e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan.
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
Baca juga: Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di KTP, Dukcapil Kemendagri Jelaskan Syarat hingga Dampaknya
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat