Cara Mudah
Cara Cek 'NIK Valid atau Tidak' via SMS dan WhatsApp, Dilengkapi Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar
Cek NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercatat di Dukcapil atau tidak. Begini cara cek NIK terdaftar atau tidak dan cara mengatasi NIK tidak terdaftar.
Via SMS
Masyarakat yang akan cek NIK di KTP dapat melalui cara mengirim pesan teks singkat SMS.
Adapun format SMS nya adalah, Cek#KTP#NIK.
Kirimkan SMS tersebut ke nomor milik Disdukcapil di 0815-3636-9999.
Tunggu beberapa saat sampai SMS Anda dibalas untuk mengetahui hasil pengecekan NIK tersebut.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Dikirim ke Rumah Langsung, Lihat Syaratnya

Via WhatsApp
Selain melalui SMS, juga bisa melakukan pengecekan NIK KTP menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Tunggu beberapa saat sampai ada pesan balasan yang menginfomasikan hasil pengecekan tersebut.
NIK Tidak Terdaftar?
Jika ternyata NIK tidak terdaftar, maka bisa segera melapor ke Dukcapil.
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor dukcapil yang dekat dengan domisili.
Sampaikan permasalahan dan serahkan semua dokumen kepada petugas.
Selain itu, bisa juga melaporkan melalui call center dengan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Atau, bisa juga melapor melalui media sosial di akun Facebook Halo Dukcapil atau Twitter resmi Dukcapil di alamat @ccdukcapil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengecek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa lewat SMS atau WhatsApp