Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Oknum Kades Diduga Serobot Lahan di Arjowinangun, Polresta Malang Kota Masih Lakukan Pendalaman

Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di wilayah Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/kukuh
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin (25/10/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di wilayah Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.

Perlu diketahui, dugaan penyerobotan tanah itu dilakukan oleh oknum Kades Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berinisial TW.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

"Saat ini, sedang dilakukan pendalaman dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (21/1/2022).

Dirinya menjelaskan, ada beberapa hal yang sedang didalami, seperti adanya putusan perdata.

"Dan itu harus kita hargai. Oleh karena itu, akan kami koordinasikan dengan ahli. Apabila nantinya ditemukan bukti pidana, ya kita proses," bebernya.

Dirinya mengungkapkan, proses pemeriksaan para saksi tetap berjalan, baik saksi terlapor maupun pelapor telah dimintai keterangan.

"Yang jelas, saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data dan akan segera berkoordinasi dengan ahli," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Imam Muslih berharap agar kasus ini dapat segera tuntas.

"Saya berharap penyidik Polresta Malang Kota bekerja cepat. Karena kami menunggu kasus ini segera digelar," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bayu Putra (38), melalui kuasa hukum Imam Muslih melaporkan seorang oknum Kades Tambakasri berinisial TW ke Polresta Malang Kota, pada Sabtu (2/10/2021).

TW diduga telah melakukan penyerobotan tanah, yang secara sah melalui Surat Hak Milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor BPN Kota Malang milik Alm. Wariso yang diwariskan kepada anaknya Ida Nur Hariati (orangtua Bayu).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved