Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Kriteria Lengkap Pasien Omicron yang Wajib Dirawat di Rumah Sakit dan Boleh Isolasi di Rumah

Aturan baru telah dikeluarkan oleh Kemenkes. Aturan tersebut berisi tentang pencegahan dan pengendalian kasus virus Corona varian Omicron.

Editor: Januar
freepik.com
Ilustrasi virus Corona Omicron 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA- Aturan baru telah dikeluarkan oleh Kemenkes.

Aturan tersebut berisi tentang pencegahan dan pengendalian kasus virus Corona varian Omicron.

Seperti apa aturannya?

Simak selengkapnya di sini!

Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru tentang pencegahan dan pengendalian kasus virus corona varian B.1.1.529 atau Omicron.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Baca juga: Perencanaan Rekonstruksi Hunian Korban Gempa Lumajang Temui Titik Terang, Segera Terima Dana

Surat edaran tersebut salah satunya memuat ketentuan tentang perawatan pasien Omicron.

Disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah. Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Mengacu pada surat edaran, berikut rinciannya:

1. Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;

2. Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;

3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri, harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku usia kurang dari 45 tahun; tidak memiliki komorbid; dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved