Berita Jatim
Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Rudapaksa Menolak Dianggap Tak Kooperatif, Ini Alasan Kuasa Hukum
Anak kiai di Jombang yang jadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur menolak dianggap tak kooperatif, ini penjelasan kuasa hukum.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Deny Hariyatna, kuasa hukum MSAT (46) putra kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa gadis di bawah umur, membantah anggapan kliennya tidak kooperatif terhadap pihak kepolisian.
Ia menegaskan, pihaknya selalu berupaya memberikan tanggapan terhadap segala bentuk surat pemanggilan yang dilayangkan pihak penyidik kepolisian.
Tanggapan tersebut berupa mengirimkan permohonan untuk menunda pemeriksaan, karena kliennya sedang sakit, guna menanggapi surat pemanggilan yang dilayangkan pertama.
Ia mengaku mengirimkan surat permohonan menunda sementara proses pemeriksaan, guna menanggapi surat pemanggilan yang dilayangkan kedua.
"Kami sebenarnya sudah kooperatif di tanggal 4 Januari 2022, panggilan. Kami sampaikan surat dokter. Terus ada surat lagi tanggal 7 Januari 2022, untuk panggilan tanggal 10 Januari 2022. Lalu kami Jawab tanggal 13 Januari 2022. Kami tanggal 13 Januari 2022 itu juga bersurat, untuk minta penundaan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Gus Hans Angkat Bicara Soal Kasus Pelecehan Anak Kiai Jombang: Jangan Melembagakan Masalah Personal
Deny Hariyatna mengaku, tidak mempermasalahkan jikalau memang segala bentuk respons yang dibuat oleh pihak kliennya itu, masih dianggap sebagai tindakan yang belum mencerminkan sikap kooperatif terhadap kepolisian.
Buktinya, kliennya tidak ada upaya untuk melarikan diri atau melakukan berbagai tindakan yang terbilang menghambat jalannya proses hukum.
"Jadi persoalan tidak kooperatif itu, menjadi soal relatif. Karena klien kami juga tidak melarikan diri. Jadi gak ada soal tentang itu," jelas Deny Hariyatna.
Kendati demikian, ia mengatakan, pihak kliennya tetap terbuka dengan segala bentuk upaya bersifat restoratif yang terus dilakukan pihak kepolisian.
"Kalau pihak Polda mengupayakan upaya restoratif atau apa, ya itu memang harus dilakukan upaya. Jadi tidak kaku-kakuan kayak begini. Dilakukan pendekatan. Kompolnas kemarin menyebutkan, kan bisa dilakukan dengan upaya musyawarah. Ya, itu belum dilakukan oleh mereka (Polda Jatim)," pungkasnya.
Sekadar diketahui, berkas kasus rudapaksa yang menjerat MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Sedangkan, kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022).