Cara Mudah
Cara Membuat NPWP Badan di ereg.pajak.go.id, Berikut Dokumen Syarat yang Harus Disiapkan
Simak cara membuat NPWP Badan di ereg.pajak.go.id, berikut kategori dan dokumen syarat yang harus dipersiapkan.
TRIBUNJATIM.COM - Diketahui ada banyak manfaat NPWP.
NPWP sendiri adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan sebagai identitas Wajib Pajak baik itu orang pribadi atau badan.
Maka, NPWP tak hanya diperuntukkan dan diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, namun juga Wajib Pajak Badan (perusahaan).
Jadi ketika mendirikan usaha, pelaku usaha selain harus memiliki NPWP orang pribadi, juga harus mendaftarkan perusahaannya untuk memperolah NPWP Badan yang sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Selain digunakan untuk menyelesaikan dan menunaikan kewajiban perpajakan, NPWP juga bisa digunakan melengkapi syarat administrasi perbankan dan perizinan.
Selain itu, memiliki NPWP juga bisa digunakan menghindari sanksi pidana atas kewajiban Wajib Pajak yang harus memiliki NPWP Badan, digunakan membuat SIUP, membuat rekening koran, dan mengajukan pinjaman kredit.
Jadi pelaku usaha, sebaiknya segera mendaftarkan usahanya ke Direktorat Jenderal Pajak agar perusahaan atau usahanya segera memiliki NPWP Badan.
Bagaimana cara membuat NPWP Badan?
Simak cara dan syarat pembuatan NPWP Badan, melansir dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022):
Baca juga: 2 Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Cek Biaya dan Langkah Pembayarannya
Baca juga: Cara Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih, Berikut Manfaat Peralihan TNKB Hitam ke Putih
Syarat dan prosedur pembuatan NPWP Badan
Ada beberapa kategori Wajib Pajak Badan yang harus memiliki NPWP Badan.
Yaitu Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan seperti pembayar, pemotong, dan atau pemungut pajak.
Yang kedua adalah Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban perpajakan pemotong dan pemungut pajak saja.
Untuk badan yang berorientasi pada profit seperti PT, CV, Firma, Koperasi, syarat membuat NPWP Badan adalah sebagai berikut:

- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya (khusus Wajib Pajak dalam negeri).
- Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (bagi kantor perwakilan perusahaan asing).
- Dokumen identitas seluruh pengurus badan usaha.
Sedangkan untuk badan kategori cabang, dokumen syarat yang harus disiapkan adalah:
- Fotokopi NPWP kantor pusat atau induk dan
- Dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggungjawab cabang
Setelah semua syarat disiapkan, akseslah ereg.pajak.go.id dan klik "Daftar". Isi alamat email dan capctha, klik "Daftar."
Setelah pendaftaran berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi verifikasi akun via email. Klik link verifikasi yang ada.
Tautan akan mengembalikan Anda ke halaman ereg pajak.

Baca juga: Lakukan 4 Cara Ini Jika Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online, Hubungi KPP hingga Kring Pajak
Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online dan Isi e-Filing SPT Tahunan, Batas Lapor Pajak Akhir April 2022
Isilah data sesuai kolom yang diminta.
Di bagian jenis Wajib Pajak pilihlah Wajib Pajak Badan.
Kemudian isilah nama, alamat dan semua informasi yang diminta.
Setelah pendaftaran akun berhasil, Anda akan kembali mendapatkan link notifikasi via email.
Berikutnya login di ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email dan kata sandi.
Di sana ada 10 formulir pendaftaran yang harus dilengkapi.
Mulai dari formulir kategori Wajib Pajak, formulir identitas diri, formulir sumber penghasilan utama, formulir alamat usaha, formulir info tambahan, dan formulir persyaratan.
Tanda tantangani surat keterangan terdaftar sementara yang dikirimkan oleh DJP, dan unggah dalam bentuk soft file ke ereg.pajak.go.id.
Atau, Wajib Pajak bisa menyerahkan berkas langsung ke KPP atau dikirim melalui POS.
Selanjutnya, kartu NPWP akan dikirimkan melalui POS.
Jika ada kekurangan dokumen, Wajib Pajak akan mendapat notifikasi untuk segera melengkapi dokumen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Untuk Pelaku Usaha, Ini Cara Membuat NPWP Badan Usaha