Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

2 Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Cek Biaya dan Langkah Pembayarannya

Berikut cara perpanjangan SIM online, dilengkapi biaya perpanjangan SIM dan langkap pembayarannya.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/ADI SASONO
Ilustrasi SIM C - Cara perpanjangan SIM online, biaya dan langkah pembayarannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengendara kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban tersebut, sesuai amanat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Apabila pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.

Perlu diketahui, masa aktif SIM hanya sampai lima tahun.

Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Cukup dari HP Melalui Aplikasi SIGNAL, Berikut Prosedurnya

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca juga: HOAKS Bikin SIM Perlu Rp 1 Juta Lebih, Ini Daftar Biaya Membuat SIM Baru dan Perpanjangan Sebenarnya

Biaya perpanjangan SIM

Diketahui, biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Jika dulu perpanjangan SIM harus dilakukan di Samsat, kini ada cara memperpanjang SIM secara online

Melansir dari Kompas.com, berikut cara perpanjangan SIM online, dilengkapi langkah pembayarannya: 

Memperpanjang SIM online melalui website

Berikut cara memperpanjang SIM secara online via website:

  1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  4. Isi data permohonan SIM baru
  5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
  6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
  7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Baca juga: Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri

Baca juga: Cara Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih, Berikut Manfaat Peralihan TNKB Hitam ke Putih

Dokumen untuk perpanjang SIM Online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni:

  • KTP SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved