Penemuan Orangutan di Rumah Bupati Langkat Terbit, Setelah Kerangkeng Manusia, Ini Kata Pihak BKSDA

Setelah kerangkeng manusia, kini ditemukan orangutan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Editor: Ficca Ayu Saraswaty
HO/Tribun Medan
BKSDA Sumut sita orangutan di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1/2022). 

Saat ini, ia belum dapat menyampaikan hewan apa saja yang didapatkan.

"Nantinya akan kami sampaikan ke publik mengenai hewan apa saja yang didapatkan di dalam," lanjutnya.

Baca juga: Sosok Bupati Langkat yang Terjaring OTT & Ada Kerangkeng di Rumahnya, Ini Rincian Harta Kekayaannya

Dilansir Kompas.com, tim BBKSDA Sumut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dan YOSL-OIC mengevakuasi satu individu orangutan usia dewasa.

Selain itu, kera Sulawesi dan sejumlah burung dari rumah Bupati Langkat.

Kuasa hukum Terbit Rencana Perangin Angin, Marwan, mengatakan pihaknya tidak mendapat hak akses masuk ke rumah Terbit.

Sehingga, ia tidak mengetahui apa saja yang digeledah dan barang apa saja yang diambil.

"Barang-barang apa saja yang diambil belum bisa kami katakan nanti kami konfirmasi lagi, karena berita acaranya kami belum lihat," katanya, Selasa.

Penemuan Kerangkeng Manusia

Penampakan penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Penampakan penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (HO/Tribun Medan)

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan di rumah Terbit Rencana Peranginangin ada kerangkeng khusus.

"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang ke rumah pribadi Bupati Langkat."

"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," ujarnya, Senin (24/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Kapolda Sumut menyebut, penjara pribadi milik Bupati Langkat itu sudah berdiri selama 10 tahun.

Ia mengatakan, penjara itu juga disebut tidak memiliki izin.

Penjara itu digunakan Terbit untuk mengurung para pecandu narkoba.

Berdasarkan pengakuan dan keterangan yang diterima Kapolda, Terbit mempekerjakan tahanan itu pada pagi hari di perkebunannya.

Baca juga: Bupati Lumajang Bentuk Dewan Kehormatan Antar Umat Beragama, Ajak Penendang Sesajen Klarifikasi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved