Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Madiun

Sopir Tronton Pelaku Tabrak Lari Tol Madiun Sempat Hilangkan Barang Bukti, Polisi Kejar Lewat CCTV

Tak ada inisiatif menyerahkan diri, sopir tronton pelaku tabrak lari di Tol Madiun sempat berusaha hilangkan barang bukti, polisi kejar lewat CCTV.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Sukiman (51) sopir tronton yang menabrak sopir dan kernet truk hingga tewas di Tol Madiun-Surabaya KM 622.180 A, di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sukiman (51) sopir tronton yang menabrak sopir dan kernet truk hingga tewas di Tol Madiun-Surabaya KM 622.180 A, di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi.

Pelaku tabrak lari itu diringkus Satlantas Polres Madiun di pool truk milik perusahaan tempat ia bekerja di Krian, Sidoarjo.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti, namun berkat petunjuk dari CCTV di sepanjang jalan tol dan jalan arteri menuju Sidoarjo, warga Brebes tersebut tidak bisa mengelak.

Baca juga: Sebelum Ditangkap Saat Sembunyi di Pangkalan Truk, Pelaku Tabrak Lari Tol Madiun Cek Korban: Takut

"Memang tidak ada inisiatif (pelaku) untuk menyerahkan diri, bahkan berusaha menghilangkan barang bukti yaitu mengganti spion yang sudah lepas (pecah) dengan baru," kata AKBP Anton Prasetyo, Rabu (26/1/2022).

AKBP Anton Prasetyo menyebut, kaca spion sebelah kiri truk tronton nopol B 9910 UEW tersebut pecah saat insiden kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi.

"Di lokasi (kecelakaan lalu lintas) ada pecahan kaca spion yang terjatuh," lanjutnya.

Dari pecahan spion itulah, tim Satlantas Polres Madiun melacak menggunakan CCTV, dan terlihat ada salah satu truk yang kaca spion sebelah kirinya hilang keluar Exit Tol Nganjuk menuju Krian Sidoarjo.

"Setelah koordinasi dengan Satlantas Sidoarjo, diketahui truk tersebut milik salah satu perusahaan," jelas AKBP Anton Prasetyo.

Kepolisian pun mendatangi pool truk tersebut dan mengamankan truk tronton sekaligus pengemudi yang berada tak jauh dari pool truk atau pangkalan truk.

"Nah di situ spion yang baru sudah terpasang, tapi dilihat tidak sesuai dengan spektek. Antara spion yang kiri dengan yang kanan berbeda," lanjut lulusan Akpol Tahun 2013 ini.

Pihak Polres Madiun sendiri hingga kini masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut, apakah pelaku mengantuk atau dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

"Pelaku ini merasa cuma menyerempet badan truk (bukan kernet dan sopir) dengan kecepatan 60 Km/jam," jelas Anton.

"Dia sempat turun lalu melihat ada korban, tapi mengetahui ada korban, tidak memberikan pertolongan, justru lari," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 310 dan 312 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan 3 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved