Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Bripda Randy Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Aborsi, Ibu Mahasiswi Ikut Dihadirkan di Polda Jatim

Ibunda NW berinisial FS, juga menghadiri proses sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) yang dijalani Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi ters

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat FS, ibu dari mahasiswa berinisial NW menunggu di depan ruang sidang Bidang Propam Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Ibunda NW berinisial FS, juga menghadiri proses sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) yang dijalani Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23), Kamis (27/1/2022). 

Pantauan TribunJatim.com, ibunda NW tampak mengenakan setelan pakaian baju terusan warna putih, dan berkerudung merah muda, duduk di kursi tunggu depan Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim. 

Sekitar pukul 09.35 WIB, FS diminta anggota Provost Propam Polda Jatim yang berjaga di sana, untuk ikut masuk ke dalam ruang sidang. 

Informasinya, FS dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan pelanggaran KEPP, yakin Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan Bripda Randy. 

Sekitar pukul 10.20 WIB, FS keluar dari ruang sidang. Saat ditemui awak media, FS menolak menanggapi jalannya proses sidang, dan menyerahkannya kepada pihak pendamping hukum. 

Baca juga: Oknum Bripda Randy Jalani Sidang Etik Profesi di Polda Jatim Terkait Kasus Aborsi Mahasiswi

"Mohon maaf ya mas. Sama mbaknya ini aja (pendamping hukum)," ujar FS singkat, ke arah awak media yang mendekatinya, Kamis (27/1/2022). 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pelaksanaan sidang tersebut bakal digelar dalam pekan ini.

Mengenai kapan; hari dan tanggal, pelaksanaan sidang internal tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu, bakal menyampaikan hasil keputusan sidang tersebut, tatkala telah dinyatakan rampung dan dapat segera dipublikasikan. 

Baca juga: Ini Potret Bripda Randy Bagus di Balik Jeruji Besi, Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto

"Iya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang etik. Dalam pekan ini, akan segera disidangkan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (26/1/2022) kemarin. 

Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021). 

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang. 

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan. 

Kasus tersebut, mulanya dianggap banyak kejanggalan. Tak pelak kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya, saat itu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved