Berita Entertainment
Gaga Muhammad Ogah Divonis 4,5 Tahun, Kini Ajukan Banding, Ayah Laura: Gaga dan Ibunya Bohong Banyak
Kasus kecelakaan yang digugat Laura Anna memasuki babak baru. Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus kecelakaan Laura Anna terus bergulir di pengadilan.
Kini kabarnya Gaga Muhammad resmi mengajukan banding.
Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan Gaga Muhammad mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.
“Banding. Terdakwa melalui PH-nya (Kuasa Hukum),” tulis Alex melalui pesan singkat kepada Grid.ID, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Arti Bucin yang Pernah Dirasakan Gaga Muhammad dan Laura Anna, Kerap Umbar Kemesraan di Instagram
Pihak Gaga mengajukan banding ke PN Jakarta Timur hari ini.
“Sudah menyatakan banding per hari ini,” tulis Alex lagi.
Sekadar diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun akibat kelalaian berkendara.
Ulahnya itu mengakibatkan almarhumah Laura Anna lumpuh total.
Gaga melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Nasib Akhir Gaga Muhammad, Mantan Laura Anna Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kisah Bucin Berujung Petaka
Ucapan Ibunda Gaga Soal Hukuman di Dunia Direspons Keluarga Laura

Ucapan ibunda Gaga Muhammad, Janariyah seusai anaknya dijatuhi vonis penjara selama 4,6 tahun menjadi sorotan.
Janariyah awalnya mengaku bahwa vonis yang diterima oleh Gaga adalah yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (24/1/2022), Janariyah mengaku tak masalah dengan vonis yang harus diterima anak laki-lakinya itu.
Menurutnya, vonis itu sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Gaga.